7 Resiko dan Denda Angsuran BRI Telat 1 Minggu Pastikan untuk Dihindari

BRI merupakan salah satu bank yang menyediakan pinjaman, dan tentunya harus dibayarkan setiap jatuh tempo. Namun tidak jarang karena satu dan lain hal, angsuran ini telat dibayarkan. Dapat telat 1 hari, atau bisa juga ada kejadian angsuran BRI telat 1 minggu.

Hal ini sebenarnya sesuatu yang biasa, namun tentu tidak boleh dibiasakan. Karena nantinya ada beberapa resiko yang mungkin ditanggung oleh debitur akibat dari keterlambatan tersebut.

Resiko Angsuran BRI Telat 1 Minggu

Seperti yang dikatakan tadi apabila ada kejadian angsuran BRI telat 1 minggu, maka akan ada resiko yang mungkin ditanggung oleh nasabah. Adapun ada beberapa resiko yang mungkin terjadi, dan akan dirasakan oleh nasabah diantaranya.

1. Skor Kredit 

Pertama tentu akan langsung berpengaruh ke skor kredit yang dimiliki. Meskipun mungkin banyak yang berpikiran bahwa hanya telat seminggu, maka tidak akan terlalu berpengaruh. Namun hal tersebut tidaklah benar.

Karena meskipun hanya telat seminggu, tapi tidak ada konfirmasi sebelumnya maka akan memberikan pengaruh langsung ke skor kredit. Mungkin tidak langsung membuat skor menjadi buruk, namun setidaknya sudah tercatat pernah menunggak.

2. Mendapatkan Informasi Telat 

Apabila pembayaran lewat dari jatuh tempo angsuran BRI, apalagi sampai telat seminggu maka bukan tidak mungkin nasabah akan langsung mendapatkan informasi perihal keterlambatan. Informasi ini dapat berupa telpon, ataupun sms berisikan penagihan.

Namun, karena ini merupakan lembaga resmi maka nasabah tidak perlu risau. Penagihan yang dilakukan akan tetap sopan, dan sesuai dengan SOP yang ada.  

3. Denda

Pada saat terjadi keterlambatan pembayaran selama seminggu, maka nasabah tidak akan langsung terkena denda KUR BRI. Namun kalau keterlambatan seminggu tersebut tidak segera diselesaikan, dan dibiarkan berlarut-larut, maka bukan tidak mungkin akan terkena denda.

Denda ini biasanya sudah disebutkan di perjanjian awal, dan tidak terlalu besar. Namun meskipun tidak terlalu besar, apabila didiamkan dan tidak segera diselesaikan akan merepotkan nasabah juga nanti pada akhir pembayaran.  

4. Mendapatkan Surat 

Hal ini sama seperti pembahasan sebelumnya apabila angsuran yang telat seminggu tidak segera dibayarkan, maka bukan tidak mungkin nasabah akan mendapatkan surat. Apalagi jika sudah ada kejadian angsuran BRI telat 6 bulan.

Tentu saja hal tersebut akan membuat nasabah segera mendapatkan surat, baik itu surat penagihan ataupun surat berupa penarikan hal. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada laporan kepolisian yang dibuat oleh pihak bank BRI. 

Meminimalisir Terjadinya Resiko

Semua hal di atas dapat terjadi apabila keterlambatan 1 minggu tidak segera diurus dan dibiarkan berlarut-larut. Sangat disarankan untuk langsung membayar apabila sudah terjadi keterlambatan pembayaran angsuran selama 1 minggu.

Namun apabila belum ada dana, maka dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak bank. Hal ini sangat membantu supaya nasabah dapat mendapatkan keringanan dalam pembayarannya, dan tidak memberikan pengaruh yang buruk terhadap kredit skor yang dimilikinya.

Konfirmasi ini juga dapat dilakukan sebelum keterlambatan itu terjadi. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan dilakukannya penagihan oleh pihak bank, karena pihak bank sudah tahu akan ada keterlambatan dari nasabah.

Dengan begitu nama nasabah akan tetap aman, dan nantinya apabila ingin mengajukan kredit tidak sulit. Dapat dengan mudah di ACC, karena nama baik dan skor kredit yang dimiliki masih aman dan dalam kondisi bersih.

Jadi, apabila ada kejadian angsuran BRI telat 1 minggu langsung segera lakukan konfirmasi. Jangan melarikan diri, justru itu akan memperburuk keadaan, dan membuat nasabah menjadi sulit ke depannya.

7 Resiko dan Denda Angsuran BRI Telat 1 Minggu Pastikan untuk Dihindari